Bullying Kampus Menjadi-Jadi: Alasan Psikologis dibaliknya

Fenomena bullying di lingkungan kampus kembali menjadi sorotan publik setelah banyak nya beredar di media sosial terkait mahasiswa yang mengalami bullying di kampus hingga , sejumlah mahasiswa di berbagai perguruan tinggi di Indonesia melaporkan adanya tindak perundungan baik secara langsung maupun melalui media sosial. Menurut laporan JPPI, sepanjang tahun 2024 tercatat sebanyak 573 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, dan sekitar 31% dari jumlah tersebut berkaitan dengan bullying. Sementara itu, KPAI menyebutkan bahwa hingga tahun 2023

Terdapat minimal 3.800 anak yang menjadi korban kekerasan termasuk bullying di satuan pendidikan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan akademisi dan pemerhati kesehatan mental karena tindakan perundungan dapat memicu gangguan psikologis serius seperti depresi, kecemasan, hingga trauma jangka panjang. Situasi tersebut menunjukkan bahwa lingkungan Pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pengembangan diri dan intelektualitas belum sepenuhnya terbebas dari ancaman kekerasan psikologis.

Jumlah Kasus Bullying di Indonesia | GoodStats

Dampak bullying terhadap kesehatan mental tentu tidak bisa diabaikan mengingat banyaknya kasus bullying dari berbagai tingkat Pendidikan. Penelitian menunjukkan bahwa siswa yang mengalami bullying dalam jangka pendek (30 hari) memiliki risiko depresi hingga 2,3 kali lebih besar dibandingkan yang tidak menjadi korban, dan jika frekuensi bullying > 3 hari per bulan, risiko naik menjadi 3,77 kali. Banyak korban melaporkan gejala kecemasan, penurunan prestasi akademik, isolasi sosial, bahkan ide bunuh diri. Di Indonesia sendiri, penelitian nasional mengungkap bahwa sekitar satu dari tiga remaja mengalami masalah kesehatan mental dalam 12 bulan terakhir. Kondisi ini semakin menguatkan bahwa bullying bukan sekedar “candaan”, namun potensi krisis kesehatan mental, “Perundungan bukan sekedar candaan atau gesekan biasa. Bagi korban, ini adalah trauma berkelanjutan yang mengikis harga diri, memicu rasa putus asa, dan membuat mereka merasa sendirian di tengah tekanan”, ujar dr. Indah Wulan, Sp.KJ, psikiater dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sementara itu, ia menambahkan bahwa “mahasiswa

yang pernah menjadi korban cenderung menarik diri, menurunkan aktivitas sosial dan akademik, serta enggan mencari bantuan karena stigma.” Pernyataan ini menampilkan bagaimana perilaku bullying langsung mengikis rasa aman dan kepercayaan diri mahasiswa, serta mencakup jaringan sosial mereka yang seharusnya mendukung tahapan belajar di perguruan tinggi.

Menanggapi meningkatnya kasus perundungan, sejumlah perguruan tinggi mulai menerapkan kebijakan anti-intimidasi, seperti mekanisme pelaporan anonim, layanan konseling mahasiswa, serta kampanye internal mengenai budaya inklusif dan empati antar civitas akademika. Salah satu contoh konkret dapat ditemukan di Universitas Pendidikan Ganesha, yang telah menyediakan layanan konseling oleh Himpunan Mahasiswa Bimbingan Konseling Universitas Pendidikan Ganesha. Program ini dikelola oleh mahasiswa terlatih untuk memberikan bantuan awal bagi korban perundungan maupun mahasiswa yang mengalami tekanan psikologis, sehingga menciptakan ruang aman yang mudah diakses. Selain itu, Kementerian Kesehatan juga membuka saluran pelaporan daring melalui situs resmi untuk memfasilitasi pengaduan kasus perundungan dan menegaskan pemberlakuan sanksi tegas bagi pelaku. Upaya-upaya tersebut menunjukkan bahwa institusi mulai bergerak, meskipun pemantauan dan penegakan kebijakan masih memerlukan penguatan agar korban merasa terlindungi dan pelaku bertanggung jawab.

Untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan mendukung kesejahteraan mental pelajar, langkah-langkah pencegahan seperti pendidikan literasi digital, pembentukan sistem dukungan sejawat antar pelajar, akses mudah layanan kesehatan jiwa kampus yang rahasia dan bebas stigma, serta penerapan kebijakan institusional yang tegas terhadap bullying sangatlah penting. Dengan demikian, kampus dapat berfungsi sebagai lingkungan yang tidak hanya mendorong pencapaian akademik, tetapi juga memastikan kesehatan mental dan sosial mahasiswa tetap terjaga.

Sebagai upaya memperkuat langkah pencegahan, sejumlah universitas di luar negeri telah mengembangkan model intervensi yang dapat menjadi rujukan bagi kampus di Indonesia. Misalnya, University of Michigan menerapkan restorative justice program yang berfokus pada pemulihan korban dan peningkatan akuntabilitas pelaku. Program ini dijalankan melalui proses mediasi sukarela antara korban, pelaku, dan pihak kampus, dimana kedua belah pihak berdialog untuk memahami dampak perundungan dan menyusun langkah pemulihan bersama. Pendekatan ini menekankan tanggung jawab sosial pelaku serta pemulihan emosional korban, bukan sekadar pemberian sanksi, sehingga mampu menciptakan lingkungan kampus yang lebih aman dan berempati, pendekatan ini tidak hanya menekan angka kekerasan, tetapi juga membangun budaya kampus yang lebih bertanggung jawab dan berorientasi pada keselamatan mahasiswa.

Fenomena perundungan di lingkungan kampus menunjukkan bahwa isu ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi tantangan struktural yang membutuhkan komitmen bersama. Kampus idealnya menjadi ruang yang aman, inklusif, dan menghargai keberagaman sehingga mampu mendukung perkembangan akademik maupun kepribadian mahasiswa. Oleh karena itu, kolaborasi antara mahasiswa, dosen, dan pihak institusi sangat penting untuk menumbuhkan budaya saling menghormati. Upaya pencegahan yang berkelanjutan melalui edukasi, pendampingan psikologis, serta penegakan kebijakan yang tegas diharapkan dapat memperkuat perlindungan bagi seluruh mahasiswa dan mendorong terciptanya lingkungan belajar yang berdaya dan bebas dari perundungan.

Daftar Pustaka

UNICEF Indonesia. (2023). Bullying in Indonesia: Youth perspectives on cyberbullying. Diakses dari https://www.unicef.org/indonesia/media/5606/file/Bullying.in.Indonesia.pdf

RRI. (2024, 16 September). Bullying jadi ancaman serius bagi kesehatan mental mahasiswa baru. Radio Republik Indonesia. Diakses dari https://rri.co.id/iptek/977751/bullying-jadi- ancaman-serius-bagi-kesehatan-mental-mahasiswa-baru

Karp, D. R., Sacks, C., & Manager, P. (n.d.). Student Conduct, Restorative Justice, and Student Development: Findings from the STARR Project (Student Accountability and Restorative Research Project) DRAFT Forthcoming in Contemporary Justice Review.

Wójcik, M., Thornberg, R., Flak, W., & Leśniewski, J. (2022). Downward Spiral of Bullying: Victimization Timeline From Former Victims’ Perspective. Journal of interpersonal violence, 37(13-14), NP10985–NP11008. https://doi.org/10.1177/0886260521990835

Huang, X., Zhou, Y., Yang, R., Li, D., Hu, J., Xue, Y., Wan, Y., Fang, J., & Zhang, S. (2023). Moderating role of mental health literacy on the relationship between bullying victimization during the life course and symptoms of anxiety and depression in Chinese college students. BMC public health, 23(1), 1459. https://doi.org/10.1186/s12889-023-16326-y

Ta Park, V. M., Suen Diwata, J., Win, N., Ton, V., Nam, B., Rajabally, W., & Jones, V. C. (2020). Promising Results from the Use of a Korean Drama to Address Knowledge, Attitudes, and Behaviors on School Bullying and Mental Health among Asian American College-Aged Students. International journal of environmental research and public health, 17(5), 1637. https://doi.org/10.3390/ijerph17051637

University of Michigan. (n.d.). Restorative Justice Circles – Office of Student Conflict Resolution. Diakses dari https://oscr.umich.edu/restorative-justice-circles